RUU KUHP & RUU PEMASYARAKATAN

Komisi III Fokus ke Pasal Krusial

Stefanus Arief Setiaji
Rabu, 08/04/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Komisi III DPR tidak akan membongkar seluruh rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan rancangan undang-undang tentang Pemasyarakatan saat pembahasan kedua RUU itu ke depan.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top