PENYAMPAIAN LHKPN

KPK Tidak Beri Toleransi Lagi

Setyo Aji Harjanto
Senin, 27/04/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan aparatur negara yang belum menyampaikan kewajiban pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara untuk menyerahkannya paling lambat 30 April 2020.n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top