Guyuran insentif bagi wajib pajak badan yang diberikan pemerintah diyakini menjadi ‘jamu mujarab’ dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. Jelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan, pemerintah kembali mengeluarkan insentif. Akankah keringanan ini mendorong peningkatan kepatuhan?\n