ANGGARAN PENANGANAN VIRUS CORONA

Korupsi Dituntut Hukuman Mati

Setyo Aji Harjanto
Kamis, 30/04/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi diminta menindak tegas perilaku korupsi dan penyimpangan terkait dengan penanganan pandemi virus corona sesuai yang diatur dalam Perppu No. 1 Tahun 2020 dan regulasi lainnya.n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top