UJI MATERI PERPPU NO. 1 TAHUN 2020

Otoritas Tidak Kebal Hukum

Stefanus Arief Setiaji
Senin, 04/05/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah menegaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 yang diterbitkan dalam rangka penanganan pandemi virus corona, tidak memberikan kekebalan hukum mutlak bagi pengambil kebijakan.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top