Bisnis, JAKARTA — Pemerintah menegaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 yang diterbitkan dalam rangka penanganan pandemi virus corona, tidak memberikan kekebalan hukum mutlak bagi pengambil kebijakan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]