EKSTENSIFIKASI OBJEK PAJAK

Platform Digital Wajib Pungut PPN

Edi Suwiknyo
Sabtu, 16/05/2020 02:00 WIB
Para penyedia platform digital yang menjual barang tak berwujud ke konsumen Indonesia wajib memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% mulai 1 Juli 2020.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top