Nyoman A. Wahyudi & Setyo A. Harjanto Senin, 18/05/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Langkah pemerintah yang menaikan iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk peserta individu atau mandiri perlu diimbangi langkah nyata menekan tindak penyimpangan (fraud).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]