Ni Putu Eka Wiratmini, Muhamad Wildan, M. Richard Selasa, 19/05/2020 02:00 WIB
Pemerintah telah menyiapkan skema pengaman jika nantinya bank pelaksana restrukturisasi kredit yang mendapat bantuan likuiditas dari pemerintah gagal melakukan pengembalian dana ke bank jangkar.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Kalimantan Timur Diproyeksi Mencapai 5,25%