Ni Putu Eka Wiratmini, Muhamad Wildan, M. Richard Selasa, 19/05/2020 02:00 WIB
Pemerintah telah menyiapkan skema pengaman jika nantinya bank pelaksana restrukturisasi kredit yang mendapat bantuan likuiditas dari pemerintah gagal melakukan pengembalian dana ke bank jangkar.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terkait Kasus OTT