Ni Putu Eka Wiratmini, Muhamad Wildan, & M. Richard Rabu, 27/05/2020 02:00 WIB
Pemerintah mematangkan skema penyangga likuiditas dan skema pinjaman likuiditas khusus (PLK) untuk bank sistemik guna memastikan pengamanan kondisi likuiditas sistem perbankan dapat segera berjalan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]