Ni Putu Eka Wiratmini, Muhamad Wildan, & M. Richard Rabu, 27/05/2020 02:00 WIB
Pemerintah mematangkan skema penyangga likuiditas dan skema pinjaman likuiditas khusus (PLK) untuk bank sistemik guna memastikan pengamanan kondisi likuiditas sistem perbankan dapat segera berjalan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]