Setyo A. Harjanto & Sholahuddin Al Ayubbi Senin, 22/06/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir lepas dari segala perkara hukum yang menjeratnya. Menyusul putusan Mahkamah Agung yang memperkuat vonis bebas, perkara lain di Kejagung juga dihentikan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bank Indonesia Provinsi Jabar Dorong Pengembangan Umkm Pertanian