Ni Putu Eka Wiratmini, M. Richard, Maria Elena & Edi Suwiknyo Rabu, 24/06/2020 02:00 WIB
Pemerintah kembali merilis kebijakan baru untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang tertekan akibat pandemi. Kali ini, Kementerian Keuangan menyiapkan perangkat hukum yang memungkinkan pemerintah menempatkan uang negara pada bank umum.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Apindo Sambut Baik Pembentukan Satuan Tugas Nasional