Edi Suwiknyo & Rahmad Fauzan Rabu, 01/07/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) wajib melakukan pelaporan tahunan kepada otoritas pajak sebagai bagian dari fungsi pengawasan dari implementasi pajak atas transaksi digital.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]