Lemahnya perlindungan data pribadi dipandang menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Sebab belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara spesifik tentang hal tersebut, termasuk di antaranya terkait dengan sanksi bagi pihak yang menyalahgunakannya.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pengiriman Bantuan Kebutuhan Pokok Untuk Pengungsi Korban Erupsi Gunung Lewotobi