Pemerintah kembali merilis kebijakan penjaminan kredit. Kali ini diberikan kepada korporasi setelah sebelumnya ditujukan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Kebijakan ini masuk dalam kerangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Joyland Festival 2024 Hadirkan Musisi Indie Dalam dan Luar Negeri