Pemerintah kembali merilis kebijakan penjaminan kredit. Kali ini diberikan kepada korporasi setelah sebelumnya ditujukan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Kebijakan ini masuk dalam kerangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan dengan menggunakan BisnisID anda. Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Presiden Tinjau Posko Darurat Evakuasi Sriwijaya Air SJ-182