Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan waktu 3 bulan kepada PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life untuk memperbaiki manajemen risiko keuangan, terhitung sejak perseroan menerima surat pembatasan kegiatan usaha (PKU).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan dengan menggunakan BisnisID anda. Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Fenoma Bulan Salju Terlihat di Sejumlah Titik di Indonesia