UJI MATERI UU PENANGANAN COVID-19

Din Syamsuddin dkk. Tarik Gugatan

Samdysara Saragih
Selasa, 25/08/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Gugatan uji materi terhadap UU No. 2 Tahun 2020 yang diajukan oleh mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin dicabut. Pihak penggugat telah mengirimkan surat pencabutan kepada Mahkamah Konstitusi.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

  • Digital Deluxe
    1 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 200.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    3 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 590.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    6 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.150.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    12 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 2.200.000,00
    Pilih
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top