PERKARA DJOKO TJANDRA

Kejagung Sebut Ada Pemufakatan Jahat

Sholahuddin Al Ayyubi
Rabu, 26/08/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Kejaksaan Agung menjerat Pinangki Sirna Malasari dengan tindakan pemufakatan jahat terkait dengan perkara gratifikasi yang melibatkan Djoko S. Tjandra, terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top