Bisnis, JAKARTA — Kejaksaan Agung menjerat Pinangki Sirna Malasari dengan tindakan pemufakatan jahat terkait dengan perkara gratifikasi yang melibatkan Djoko S. Tjandra, terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Kepadatan Jalan Menuju Kota Bandung Saat Momen Libur Natal dan Tahun Baru