Azizah Nur Alfi & Ni Putu Eka Wiratmini Kamis, 27/08/2020 02:00 WIB
Rencana pengenaan denda administratif bagi bank yang terlambat melunasi pembayaran premi ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemungkinan akan kembali mendapatkan relaksasi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Jalur Alternatif Perlintasan Curah Kobokan Difungsikan