Setyo A. Harjanto & Sholahuddin Al Ayubbi Jum'at, 28/08/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko S. Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi kepada penyelenggara negara.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Kepadatan Jalan Menuju Kota Bandung Saat Momen Libur Natal dan Tahun Baru