Rinaldi M. Azka, Anitana W. Puspa & Hendra Wibawa Selasa, 01/09/2020 02:00 WIB
Dalam hal jangka waktu perpanjangan tidak dapat dipenuhi oleh BUP, perjanjian KPBU berakhir dan jaminan pelaksanaan berhak dicairkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Kementerian ATR/BPN Serahkan 1.334 Sertifikat Hak Atas Tanah