PSBB DKI JAKARTA

Kepatuhan Ojek Bakal Dievaluasi

Nyoman Ary Wahyudi
Selasa, 15/09/2020 02:00 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur operasional angkutan umum dan penumpang dalam masa PSBB. Khusus ojek online dan ojek pangkalan akan dievaluasi dalam waktu 3 hari terkait dengan izin mengangkut penumpang.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top