WAJIB PUNGUT PAJAK DIGITAL

Pemerintah Sasar 9 Perusahaan Asing

Edi Suwiknyo
Rabu, 23/09/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Sebanyak sembilan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) asing tengah disasar oleh pemerintah untuk dijadikan sebagai wajib pungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top