Bisnis, JAKARTA — Sebanyak sembilan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) asing tengah disasar oleh pemerintah untuk dijadikan sebagai wajib pungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]