Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Pergub No.46/2020 mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan fasilitas umum lainnya.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]