EDITORIAL

Waspada ‘Buntut’ UU Cipta Kerja

Redaksi
Rabu, 07/10/2020 02:00 WIB
Setidaknya ada dua hal yang harus dilakukan pemerintah setelah UU Cipta Kerja lahir, antara lain menjamin bahwa hak dan kewajiban semua pihak yang termuat dalam aturan tersebut terpenuhi.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top