Bisnis, JAKARTA — Pembebasan pajak penghasilan terhadap dividen, baik dari dalam maupun luar negeri, yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja diyakini akan membawa angin segar bagi para pelaku pasar modal dan iklim investasi di Tanah Air.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]