Bisnis, JAKARTA — Pembebasan pajak penghasilan terhadap dividen, baik dari dalam maupun luar negeri, yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja diyakini akan membawa angin segar bagi para pelaku pasar modal dan iklim investasi di Tanah Air.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Presiden ke-6 RI SBY Tampil di Panggung Pestapora 2024