UU CIPTA KERJA KLASTER PERPAJAKAN

Batu Bara Wajib Setor PPN

Edi Suwiknyo
Jum'at, 09/10/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah menetapkan hasil tambang batu bara sebagai subjek terutang pajak pertambahan nilai (PPN).\nKetentuan tersebut tertuang dalam UU Cipta Kerja yang disahkan oleh parlemen beberapa waktu lalu.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top