Iim F. Timorria & Rahmad Fauzan Jum'at, 09/10/2020 02:00 WIB
Skema penggunaan tenaga kerja kontrak yang diatur lebih fleksibel dalam UU Cipta Kerja digadang-gadang mampu mengurai hambatan investasi di Tanah Air. Dengan catatan, aturan pelaksananya adil bagi pekerja maupun pengusaha.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
PLN Targetkan Peningkatan Jumlah SPKLU Hingga 299%