Bisnis, JAKARTA — Penyusunan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja perlu dikawal untuk menjamin tidak adanya pengambilalihan tugas dari pemerintah daerah oleh pemerintah pusat. Hal yang perlu dikawal terutama yang terkait dengan perizinan serta penentuan tarif pajak dan retribusi daerah.\n