Operator terminal, bandara, dan stasiun juga wajib menegaskan kewenangannya untuk mencegah calon penumpang yang tidak mematuhi protokol kesehatan agar tidak melakukan perjalanan menggunakan angkutan umum.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Kemendag jaga stabilitas harga Pangan Jelang Natal-Tahun Baru