OPINI

Risiko Sistemik Konglomerasi Keuangan

Haryo Kuncoro, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta
Kamis, 05/11/2020 02:00 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan OJK No. 45 Tahun 2020 tentang konglomerasi keuangan. Menurut beleid tersebut, OJK menetapkan kriteria baru pada grup usaha yang masuk dalam kategori konglomerasi keuangan, yakni memiliki aset minimal Rp100 triliun.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top