Haryo Kuncoro, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta Kamis, 05/11/2020 02:00 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan OJK No. 45 Tahun 2020 tentang konglomerasi keuangan. Menurut beleid tersebut, OJK menetapkan kriteria baru pada grup usaha yang masuk dalam kategori konglomerasi keuangan, yakni memiliki aset minimal Rp100 triliun.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia