NAVIGASI PERPAJAKAN

Kategori Barang Mewah Kena Pajak Diubah

Jaffry Prabu Prakoso
Senin, 09/11/2020 02:00 WIB
Pemerintah merilis PP No. 61/2020 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. \n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top