Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta No. 1130/2020 tentang Protokol Pencegahan Covid-19 di Sekolah dan Institusi Pendidikan Lainnya menyebutkan sekolah dan institusi pendidikan wajib melakukan disinfeksi lingkungan pembelajaran tatap muka.n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]