Bisnis, JAKARTA — Keberadaan lembaga Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dibubarkan berdasarkan Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2020 yang menjadi payung hukum pembubaran sejumlah kelembagaan negara.n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]