Bisnis, PADANG — Masyarakat Kota Padang Sumatra Barat diizinkan menggelar pesta pernikahan selah Pemkot Padang mencabut surat edaran tentang larangan menggelar pesta pernikahan sejak Jumat, 4 Desember 2020.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Anggota Oriental Circus Indonesia Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM ke DPR