REVISI PERATURAN OJK

Relaksasi Restrukturisasi Belum Cukup

M. Richard
Senin, 14/12/2020 02:00 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan peraturan baru terkait perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit bagi industri jasa keuangan. Namun, langkah ini dinilai belum akan cukup dan efektif untuk membantu perbankan keluar dari tantangan bisnisnya tahun depan.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top