PEMBENTUKAN LPP

Dana Lembaga Bukan untuk Talangi Gagal Bayar

Wibi Pangestu Pratama
Senin, 21/12/2020 02:00 WIB
Otoritas Jasa Keuangan menyatakan pembentukan Lembaga Penjamin Polis atau LPP harus menjamin tidak ada moral hazard, misalnya penggunaan dana lembaga itu untuk penyelesaian kasus-kasus asuransi bemasalah saat ini.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top