Pemerintah sepertinya perlu menyiapkan prasarana mengenai penerapan pajak penghasilan (PPh) atas ekonomi digital maupun pajak transaksi elektronik (PTE) di tengah suramnya prospek konsensus global. Selain untuk memompa penerimaan di tengah membengkaknya belanja penanganan pandemi, langkah ini juga mendesak untuk menegaskan kedaulatan pajak di Indonesia.\n