KASUS HUKUM

Dihukum Bayar Rp817,4 Miliar, ANTM Ajukan Banding

Finna U. Ulfah
Senin, 18/01/2021 02:00 WIB
Emiten pertambangan mineral, PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM), mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus gugatan Budi Said sehingga perseroan dihukum membayar kerugian mencapai Rp817,4 miliar.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top