WAJIB PAJAK NONKARYAWAN

Daya Jangkau Otoritas Fiskal Rendah

Tegar Arief
Selasa, 19/01/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Setoran pajak penghasilan orang pribadi nonkaryawan menjadi sorotan. Pasalnya, realisasi penerimaan pajak dari wajib pajak yang mayoritas kalangan berduit ini jauh di bawah potensi. Faktanya, pemerintah memetakan ke depan penerimaan pajak penghasilan jenis ini menjadi penopang utama komponen pajak penghasilan selain pajak korporasi.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

  • Digital Deluxe
    1 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 200.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    3 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 600.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    6 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.000.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    12 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.800.000,00
    Pilih
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top