Penyelesaian masalah perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) selama ini belum efektif. Oleh karena itu kenegarawanan hakim konstitusi diharapkan untuk mengurai masalah yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KKP Usulkan Tambahan Anggaran Pada 2025 Menjadi Rp7,64 Triliun atau Naik 22,9%