Mutiara Nabila & Jaffry Prabu Prakoso Selasa, 09/02/2021 02:00 WIB
Pemerintah tidak memberikan sanksi khusus dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM skala mikro yang dimulai hari ini, 9—22 Februari 2021.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Tradisi Ziarah Makam di Manado Menjelang Ibadah Natal