Bisnis, JAKARTA — Tiktok, aplikasi berbagi video milik China, dinyatakan melanggar hak pengguna dalam skala besar oleh Organisasi Konsumen Eropa atau BEUC. Kebijakan hak cipta Tiktok dinilai tidak adil dan koin virtualnya harus diselidiki.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan dengan menggunakan BisnisID anda. Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Gunung Sinabung Semburkan Material Vulkanik Setinggi 3.960 Meter Di Atas Permukaan Laut