Bisnis, JAKARTA — Tiktok, aplikasi berbagi video milik China, dinyatakan melanggar hak pengguna dalam skala besar oleh Organisasi Konsumen Eropa atau BEUC. Kebijakan hak cipta Tiktok dinilai tidak adil dan koin virtualnya harus diselidiki.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]